Kaitan Antara Ide Pemikiran Merkantilisme Dengan Mazhab Klasik (Sejarah Pemikiran Ekonomi)


            Merkantilisme dan mazhab klasik adalah dua pemikiran ekonomi yang lahir pada masa yang berbeda. Walaupun demikian, mazhab klasik yang sebagian teorinya masih dipakai sampai sekarang ternyata tidak lepas dari ide pemikiran mazhab merkantilisme. Ide pemikiran mazhab klasik lahir dari hasil kritikannya terhadap sistem perekonomian mazhab merkantilisme yang di anggap tidak baik untuk di terapkan.


Berikut penjelasan keterkaitan ide pemikiran mazhab merkantilisme dengan mazhab klasik:
            Merkantilisme serumpun dengan kata mercantile, merupakan kata sifat yang artinya sesuatu yang terkait dengan dagang atau perdagangan. Satu akar juga dengan kata merchant yang berarti pedagang. Kata merkantilis juga masih terkait dengan mercandise, yaitu perdagangan atau barang-barang yang diperdagangkan. Menurut kamus Inggris Indonesia Peter Salim, merkantilisme adalah sistem ekonomi yang terdapat di eropa antara tahun 1500 sampai tahun 1700an, yang mementingkan kesembingan antara ekspor dan impor. Merkantilisme dapat pula diartikan sebagai prinsip atau praktek perdagangan. Merkantilis (mercantilist) adalah penganut merkantilisme atau orang yang percaya mengenai pentingnya perdagangan. (Aceng Hidayat, 2007)

Dalam mazhab ini ada empat ide pemikiran yang paling mendasar, yaitu :
1. Surplus perdagangan suatu negara merupakan tanda suatu negara kaya.
Salah satu tokoh yang mengajarkan paham ini adalah Thomas Mun (1571-1641) saudagar kaya dari inggris, sebagaimana yang dikutip oleh Edmund Whittaker (1960) dari buku Thomas Mun yang kedua, Mun menulis :
The ordinary means therefore to encrease our wealth and treasure is by Foreign Trade, where in we must ever observe this rule ; to sell more to strangers yearly than we consume of theirs in value...
Because that part of stock which is not returned to us in wares must necessarily be brought home in treasure. (Deliarnov:1995)

Intinya penganut mazhab ini mengupayakan sebisa mungkin untuk memperoleh suplus perdagangan dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan campur tangan pemerintah terhadap aktivitas ekspor maupun impor. Adapun kebijakannya adalah dengan monopoli pasar, mengenakan tarif terhadap barang-barang impor dan memberikan subsidi untuk barang-barang ekspor bahkan memberikan insentif untuk para eksportir dan para produsen pengganti barang impor. Dengan demikian mereka akan memperoleh ekspor neto (selisih ekspor dengan impor) bernilai positif, dengan kata lain ekspor lebih besar dari impor yang menurut paham mereka akan membuat perekonomian negaranya bisa lebih baik.
                       
2. Negara dengan kepemilikan logam mulia banyak adalah negara berkepemilikan kekayaan.
            Mereka juga beranggapan bahwa kepemilikan emas, perak, dan logam mulia lainnya sebagai pengukur kekayaan suatu negara, oleh karenanya hasil perdagangan yang mereka dapatkan (surplus perdagangan luar negri) selalu diubah ke dalam bentuk logam mulia yang nantinya akan dibawa pulang ke negaranya. Kebijakan lain yang dilakukan untuk mempertahankan logam mulia di negaranya adalah dengan proteksi yaitu larangan melakukan ekspor logam mulia, bagi yang melanggar peraturan ini diancam dengan hukuman mati.

3. Dalam suatu transaksi perdagangan, selalu ada pihak yang mendapatkan keuntungan dan pihak lain yang akan dirugikan.
            Menurut saya pribadi, konsep inilah yang nantinya mendorong Adam Smith (mazhab klasik) mengkritik pemikiran mazhab ini. bagaimana tidak, pemikiran ini bersifat sangat menzalimi, ketika mereka menginginkan keuntungan untuk negaranya berarti mereka harus membuat negara lain rugi. Konsep ini berkaitan dengan konsep logam mulia, ketika negara mereka memperoleh keuntungan / logam mulia, disisi yang lain ada negara yang mengalami kerugian karena logam mulianya telah diambil. konsep inilah yang mendorong para penganutnya untuk melakukan penjajahan untuk mengambil logam mulia. Secara tidak langsung persaingan pasar dianggap tidak akan bisa mendatangkan keuntungan, mereka cenderung menjual barang produksi ke negara jajahan. Hasilnya kekayaan negara yang melimpah yang dihasilkan dari kegiatan perdagangan tersebut hanya dapat dinikmati oleh para penguasa dan kaum pedagang yang memonopoli pasar. Sedangkan rakyat biasa kebanyakan tetap hidup dalam kemiskinan.

4. Pentingnya pertumbuhan penduduk.
            Menurut paham mereka, pertumbuhan penduduk yang banyak bisa membuat jumlah produksi meningkat juga disertakan penurunan upah. Sehingga mereka bisa mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya, tampaknya pada masa ini mereka belum menemukan masalah pengangguran yang disebabkan oleh banyaknya jumlah penduduk.

            Setelah masa mazhab merkantilisme yang berkembang dari abad ke-15 sampai abad ke-17 ada beberapa tokoh yang menjembatani masa mazhab merkantilisme dengan mazhab klasik, salah satunya David Hume yang juga menkritik pemikiran mazhab merkantilisme.
            Menurut David Hume Ide atau pokok pikiran dari merkantilisme yang menyatakan bahwa negara akan makmur bila Ekspor (X) lebih besar dari Impor (M) sehingga Logam Mulia (LM) yang dimiliki akan semakin banyak sama sekali tidak relevan. Dengan kata lain, kekayaan/kemakmuarn suatu negara menurut mazhab merkantilisme identik dengan jumlah Logam Mulia yang dimilikinya. Logam Mulia pada waktu itu digunakan sebagai alat pembayaran/uang sehingga bila Logam Mulia banyak, maka ini berarti Money Supply (Ms) atau jumlah uang beredar banyak.
Bila jumlah uang beredar naik, sedangkan produksi tetap tentu akan terjadi inflasi atau kenaikan harga. Kenaikan harga didalam negeri tentu akan menaikkan harga barang-barang ekspor (Px) sehingga kuantitas ekspor (Qx) akan menurun. Naiknya jumlah uang beredar yang diikuti dengan peningkatan inflasi di dalam negeri tentu akan menyebabkan harga barang impor (Pm) menjadi lebih rendah sehingga kuantitas impor (QWm) akan meningkat. Perkembangan yang demikian ini tentu akan menyebabkan ekspor menjadi lebih kecil daripada impor. Atau impor menjadi lebih besar daripada ekspor sehingga akhirnya Logam Mulia akan menurun atau berkurang. Dengan berkurangnya Logam Mulia yang dimiliki, maka berarti negara menjadi miskin karena Logam Mulia identik dengan kekayaan/kemakmuran.
Perubahan dari negara makmur menjadi negara yang miskin menurut paham merkantilisme ini dikritik oleh David Hume sebagai “Mekanisme Otomatis” dari “price-specie Flow Mechanism” atau PSFM. Dengan adanya kritik David Hume ini, maka teori Pra-Klasik atau merkantilisme dianggap tidak relevan. (Andi Kurniawan: 2006)

            Setelah kritikan David Hume, pada kuartal abad ke-18 Adam Smith terdorong untuk memberikan solusi terhadap sistem perekonomian melalui bukunya Wealth of  Nations. Lahirlah ide pemikiran baru yang dinamakan mazhab klasik. Model yang dikembangkan oleh Adam Smith dalam mewujudkan kesejahteraan bersama disebut kebebasan alamiah. Intinya, pembatasan perdangan sebagaimana berlaku saat itu oleh kaum merkantilis dianggap hanya menguntungkan kaum pedagang, pemegang monopoli dan penguasa.
Adam menganggap produksi barang-barang dan jasa sebagai sumber utama kemakmuran suatu negara, bukan melalui perdagangan internasional atau hasil pengumpulan emas dan perak. (Mengacu dalam buku Deliarnov)
Ia mengatakan :
“Kemakmuran sebuah bangsa bukan hanya berasal dari emas dan peraknya, tapi juga dari tanahnya, gedung-gedungnya, dan segala barang-barang yang dapat dikonsumsi”. Rakyat harus diberi kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkan tanpa campur tangan negara. Biarkanlah barang, tenaga kerja, modal dan uang mengalir secara bebas. Menurut Smith, kebebasan semacam ini merupakan hak azasi paling mendasar. (Aceng Hidayat, 2007)
            Adam Smith menentang pengenaan tarif tinggi terhadap barang impor dan pembatasan perdagangan dengan sebuah analogi “keuntungan natural” suatu negara diatas negara lain dalam hal produksi barang. “Dengan menggunakan rumah kaca dan penghangat, anggur yang baik dapat ditanam di Skotlandia, tetapi memproduksi anggur di Skotlandia akan membutuhkan biaya 30 kali lipat ketimbang mengimpornya dari Prancis”, Kata Smith. Lalu dia melanjutkan “Masuk akalkah hukum yang melarang impor semua anggur dari luar negri hanya untuk membuat anggur merah dan anggur putih di Skotlandia?” (Mark Skousen: 2005)
Artinya jelas bahwa monopoli pasar hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, tetapi masyarakat harus menghadapi kenyataaan meningkatnya harga barang yang sangat mahal yang disebabkan oleh pembatasan perdagangan seperti analogi Smith di atas.
Secara ringkas inti ajaran Wealth of Nations dari Adam Smith:
1.      Kebebasan (freedom): hak untuk memproduksi, menukarkan, memperdagangkan, barang, tenaga kerja dan modal (kapital).
2.      Kepentingan diri sendiri (self interest): hak seseorang untuk melakukan usaha sendiri dan membantu orang lain.
3.      Persaingan (competion), hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan barang dan jasa.
Ketiga unsur kebebasan tadi akan menciptakan harmoni alamiah antara kepentingan buruh, pemilik tanah, dan pemilik modal. Kepentingan diri sendiri disertai dengan keinginan membantu sesama akan mampu mengentaskan ekonomi jutaan umat manusia.
Doktrin kepentingan diri yang demikian dianggap invisible hand (tangan gaib) yang mengarahkan manusia untuk mencapai kesejahteraan bersama. Keadaan semacam ini akan tercapai dalam kondisi yang ideal. Yaitu, suatu kondisi masyarakat yang penuh dengan nilai-nilai kebaikan, kedermawanan, dan hukum sipil yang tegas yang melarang praktek usaha yang curang dan tidak adil. Karena itu, Smith sangat mendukung terciptanya kelembagaan masyarakat (social institution) seperti pasar, agama, dan hukum- untuk memperkuat kontrol dan disiplin diri serta kedermawanan. Dengan demikian, kebebasan mengejar kepentingan diri sendiri yang diajarkan Smith harus dibingkai dengan kelembagaan masyarakat yang kuat yang mengarahkannya pada terciptanya keadilan. (Mengacu dalam buku Mark Skousen) 
Pemikiran Smith sangat berpengaruh. Bersama dengan semangat revolusi industri dan kebebasan berpolitik, pemikiran tersebut mampu menggerakan dunia menuju tatanan dunia baru. Sistem merkantilis yang proteksionis kehilangan pengaruh. Akhirnya mengalami kehancuran, duniapun berubah dan ekonomi tumbuh luar biasa. Impian masyarakat Eropa untuk keluar dari kemiskinan pada saat itu telah menemukan jalan. Harapan hidup pun tumbuh seiring dengan tumbuhnya ekonomi.
Teori Smith kemudian juga di dukung oleh beberapa tokoh lainnya, salah satunya adalah David Ricardo (1772 - 1823) yang mendukung penuh teori dari Adam Smith disamping dia juga mengeluarkan teorinya sendiri, Inti teorinya adalah :
1.      Menerapkan hukum upah besi diamana buruh hanya mendapatkan upah subsistent. Buruh seperti mesin-mesin produksi. Buruh harus dibayar murah agar tidak mencapai hidup sejahtera yang bisa berakibat pada penambahan jumlah populasi.
2.      Berusaha menemukan nilai tetap atas barang. Menurutnya, nilai barang ditentukan oleh nilai kerja orang dalam memproduksi barang tersebut. Nilai komoditas harus sama dengan jumlah rata-rata dari jam kerja yang dipakai dalam dalam memproduksi barang tersebut. Konsekuensi dari teoi nilai kerja adalah kapitalis akan membayar upah rendah, memperkerjakan tenaga kerja anak dan perempuan, dan memperpanjang jam kerja agar mendapatkan keuntungan besar. Upah murah juga dilakukan untuk membatasi peningkatan kesejahteraan kaum buruh yang bila meningkat akan meningkatkan jumlah penduduk.
3.      Mendukung kebijakan moneter anti inflasi yang ketat. Bank sentral harus membatasi jumlah uang yang beredar.
4.      Mengembangkan hukum keuntungan komparatif. Hukum ini merupakan pukulan telak bagi proteksionisme. Menurutnya, perdagangan bebas antar negara akan meningkatkan output total produk. Memproduksi dan memenuhi sendiri kebutuhan sendiri dengan membatasi import tidak akan menguntungkan. Perdagangan bebas akan menguntungkan kedua belah pihak.
5.      Bersama thomas Malthus mengembangkan hukum pendapatan yang berkurang. Menurutnya, potensi lahan dalam menghasilkan produk pertanian (corn) akan menurun. Penambahan jumlah tenaga kerja dan modal tidak akan mampu menggenjot produktivitas lahan dengan luas yang sama. (Aceng Hidayat, 2007)

Setelah adanya mazhab klasik yang menggantikan pemikiran mazhab merkantilisme, pemikiran ekonomi tidak berhenti sampai disitu saja, melainkan terus berkembang seiring berkembangnya zaman. Lahirlah mazhab-mazhab baru dengan berbagai macam pemikiran yang sangat brillian sampai terciptanya berbagai macam sistem perekonomian seperti di masa sekarang ini.

















Daftar Pustaka

1.  Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1995.

2. Hidayat, Aceng. 2007. Modul Mata Kuliah Pengantar Ekonomi Kelembagaan. disajikan dalam pengajaran pengantar ekonomi kelembagaan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, pertemuan ke II semester 4.

3. Kurniawan, Andi. “Kelemahan - Kelemahan Perspektif Merkantilisme dan Liberalisme dalam Ekonomi Politik Internasional”. http://elankoer.blogspot.com/2006/01/kelemahan-kelemahan-perspektif.html

4. Skousen, Mark. 2005, The Making of Modern Economics, Tri Wibowo Budi Santoso, PRENADA MEDIA, Jakarta.

Komentar

  1. menarik sekali artikelnya
    terutama pada poin 2, negara yang memiliki logam mulia terbanyak adalah...
    mari investasi logam mulia mulai sekarang

    BalasHapus

Posting Komentar